Konstruksi Sosial

Konstruksi Sosial

Penulis: Darmawan Kusuma Saputra (Mahasiswa Akuntansi PNUP’2021)

Pemberian buah tangan atau hadiah kepada dosen penguji seminar proposal dan/atau sidang akhir dianggap sebagai hal yang lumrah terjadi di lingkup kampus selama beberapa tahun ini.

Maraknya fenomena pemberian buah tangan atau hadiah dari mahasiswa kepada dosen penguji saat ujian proposal maupun skripsi yang tanpa disadari hal tersebut sudah menjadi suatu konstruk sosial yang membudaya dikalangan mahasiswa/i. fenomena ini menuai pro dan kontra di kalangan civitas akademika jika ditinjau melalui “Teori Pilihan Rasional” dari James Coleman menyatakan bahwa manusia bertindak secara rasional untuk memaksimalkan keuntungan mereka. Dalam konteks pemberian hadiah, teori pilihan rasional dapat menjelaskan bahwa seseorang akan memberikan hadiah kepada orang lain jika mereka percaya bahwa hadiah tersebut akan memberikan keuntungan bagi mereka. Kendati demikian hal tersebut menyebabkan seseorang terjatuh dalam fenomena “Social Pressure”. Dalam tulisan ini Social Pressure yang dimaksud adalah timbulnya tekanan dari dalam diri seseorang agar dapat melakukan apa yang orang-orang di sekitarnya lakukan.

Pun-juga tanpa disadari tindakan itu sudah tergolong dalam tindakan gratifikasi, menurut Ibu Ari Fitriani, SE. dikutip dari website BKPP Kab. Kulon Progo ”Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.” Gratifikasi dapat diberikan kepada siapa saja, baik kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, maupun orang lain. Gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kendatipun terkadang mahasiswa menganggap pemberian itu dengan dalih bahwasanya hal itu sebagai bentuk rasa terima kasih terhadap dosen yang membuat mahasiswa/i menjadi tekanan tersendiri ketika pada saat seminar tidak membawa apa-apa dikarenakan sudah menjadi hal yang lumrah yang menimbulkan dogma bagi mahasiswa itu sendiri. Maka dari itu penulis menyarankan bahwasanya pihak kampus membuat pengumuman atau surat edaran yang melarang tindakan memberi hadiah/makanan/apa pun kepada dosen, khususnya saat seminar proposal dan/atau sidang akhir. Hal ini berdampak juga kepada mahasiswa/i sehingga tidak lagi repot dan bingung dengan biaya yang tidak perlu agar fenomena ini tidak menjadi tabiat dan kampus pun terhindar dari opini bahwa kampus sengaja membuka jalan untuk mahasiswanya melakukan gratifikasi.

ADAPUN REGULASI YANG MEMBAHAS TENTANG HAL ITU ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
➢ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pada pasal 20 ayat (2) Tentang Guru dan Dosen.
➢ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 namun tidak secara eksplisit mengatur tentang bayaran/bonus dosen pembimbing/penguji.
➢ SE Nomor: 108/B/SE/2017 yang dikeluarkan oleh Dirjen Belmawa (Direktorat Jendral Pembelajaran Kemahasiswaan) Tentang Larangan Menerima Hadiah.

Pertanyaan yang timbul yakni MAU SAMPAI KAPAN?

Terlahir Untuk Satu



#LITEK_zabrika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *