Apakah Pemasangan Alat Peraga Kampanye Sudah Berjalan Sesuai Dengan Regulasi yang Berlaku?

Apakah Pemasangan Alat Peraga Kampanye Sudah Berjalan Sesuai Dengan Regulasi yang Berlaku?

Penulis: Darmawan Kusuma Saputra (Mahasiswa Akuntansi PNUP’2021)

Momentum pemilihan umum adalah suatu kesempatan dalam hal ini untuk menentukan nasib suatu negara atau bangsa untuk lima tahun mendatang. Pemilihan umum merupakan wujud sistem politik yang demokratis serta ajang bagi masyarakat untuk menentukan wakil rakyat di pemerintahan yang sesuai dengan keinginan dan dapat diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi mereka. Menjelang pemilu (Pemilihan Umum), kampanye dapat dikatakan suatu hal yang niscaya dilakukan oleh para peserta pemilu. Kendatipun terkadang beberapa orang belum memahami terkait pengertian dari kampanye itu sendiri yang kerap terjadi. Menurut PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 15 Tahun 2023 pengertian kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Adapun salah satu media untuk menyampaikan gagasan kampanye adalah alat peraga kampanye atau yang disingkat APK.

Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau sebagai sarana informasi dari para peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang dalam memilih peserta pemilu, adapun alat peraga kampanye yang dimaksudkan dalam PKPU yaitu reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Sementara yang dimaksud bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye.

Maraknya alat peraga kampanye pemilu, menjelang pemilu pada tanggal 14 februari 2024 pemasangan alat peraga kampanye bertebaran di setiap sudut kota dan kabupaten. Pemasangan alat peraga kampanye pun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye kepada umum yang berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama. Pasal 33 ayat (4) PKPU No. 15 tahun 2023 menjelaskan bahwa ukuran bahan kampanye pemilu ditetapkan sebagai berikut:
• Selebaran paling besar berukuran 8,25 cm x 21 cm.
• Brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm. Dalam posisi terlipat 21 x 10 cm.
• Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.
• Poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.
• Stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Memasang alat peraga kampanye (APK) harus sesuai aturan yang berlaku. Menurut PKPU, alat peraga kampanye wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Jika pemasangan APK dilakukan di tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus mendapatkan izin dari pemilik setempat. Pada hari tenang, APK harus dilepaskan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Pemasangan APK telah diatur dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Adapun aturan untuk pencetakan baliho, umbul-umbul, atau spanduk, dan/atau pemasangan billboard atau penayangan videotron, meliputi:
• Baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
• Billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 8 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
• Umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.
• Spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.

Menurut peraturan itu, pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan. Untuk memperluas ruang berkampanye dan memberikan pendidikan politik, kini diperbolehkan berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dalam Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye. Sebagai informasi, jadwal kampanye Pemilu 2024 akan bergulir mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini tertuang dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut: Diatur dalam peraturan KPU Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. Tempat ibadah;
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. Jalan-jalan protokol;
f. Jalan bebas hambatan;
g. Sarana dan prasarana publik; dan atau
h. Taman dan pepohonan.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada 12 titik jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama Pemilu 2024. KPU Makassar pun akan menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah. Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023. Surat tersebut ditekan oleh Danny Pomanto pada 22 November 2023.

Adapun 12 titik jalan di Kota Makassar yang dilarang pemasangan APK, sebagai berikut:
• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan Jenderal Ahmad Yani
• Jalan Penghibur;
• Jalan Haji Bau;
• Jalan Somba Opu;
• Jalan Pasar Ikan;
• Jalan Ujung Pandang;
• Jalan Balai Kota;
• Jalan Gunung Bawakaraeng;
• Jalan Dr Sam Ratulangi;
• Jalan Urip Sumoharjo;
• Jalan AP Pettarani.

Kerap ditemukan pada saat kampanye di alat peraga kampanye terdapat Partai X dan Y menjalin koalisi untuk mengusung kandidat dalam pemilu serta memberikan dukungan kepada kandidat guna untuk memenangkan pemilu. Namun terkadang regulasi yang berlaku itu tidak diindahkan oleh para peserta pemilu karena pada sepanjang jalan masih terdapat alat peraga kampanye yang terpasang pada pepohonan yang seharusnya sudah menjadi larangan namun tetap ada pemasangan pada titik itu. Selain merusak keindahan kota, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan. Pohon yang dirusak dengan paku lama-lama bisa mengalami kematian jika dibiarkan. Dari beberapa literatur ilmiah bahwa pemasangan paku pada pohon dapat merusak jaringan kayu salah satunya adalah Kambium kayu, yang akan menghambat sirkulasi air dan nutrisi. Hal Ini bisa menyebabkan kematian sebagian atau seluruh bagian pohon. Selain itu, memaku pohon dapat menjadi jalur masuk bagi penyakit atau patogen dan meningkatkan risiko infeksi. Manfaat pohon yaitu manfaat estetika yaitu hijaunya hutan memberi pemandangan menyejukkan dan manfaat klimatologis terciptanya iklim mikro, seperti kelembaban udara, suhu, dan curah hujan sehingga terciptanya iklim yang stabil dan sehat.

Contoh kasus seperti di Jl. AP Pettarani misalnya, masih terdapat baliho dan spanduk dari Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) bertebaran. Dimulai dari pertigaan antara Jl Boulevard-AP Pettarani, terpantau sejumlah spanduk caleg maupun ketua parpol masih terpasang. Mulai dari baliho yang berukuran sedang hingga ukuran besar. Berdasarkan kasus tersebut seolah kita abai atau menganggap hal itu adalah hal-hal yang biasa saja terjadi apalagi pada saat kampanye padahal tidak seharusnya seperti itu terjadi ketika kita menyadari regulasi yang sudah diuraikan diatas apalagi seorang yang mengemban gelar sebagai orang-orang terpelajar dalam hal ini sebagai seorang mahasiswa/i. Dalam Pemilu 2024 nantinya, generasi muda memiliki peran penting dalam menentukan nasib bangsa Indonesia dalam lima tahun ke depan. Para pemilih muda diharapkan dapat teliti dalam memilih calon yang akan dipilih. Serta partai politik dan calon pemimpin dapat lebih mendengarkan aspirasi generasi muda demi kemajuan dan proses demokrasi di Indonesia.

Sebagai seorang yang merasa dirinya mahasiswa/i marilah kembali yaitu mencari kebenaran yang kemudian diharapkan mampu menyampaikan kebenaran tersebut serta senantiasa bertanya-tanya akan tindakan dan perubahan apa yang telah dilakukan untuk hal yang bermanfaat selama menjadi mahasiswa/i. Pun solusi yang dapat dilakukan salah satunya yaitu dengan metode legal action yaitu melaporkan kasus itu kepada pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti hal tersebut. Sama halnya seperti Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere adalah pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang, tetapi pengabaian terhadap fakta tidak. Maka kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan kasus terkait pelanggaran yakni penulis mengecam tindakan pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi. Oleh karena itu, penulis berharap kepada pihak yang berwenang agar kiranya sesegera mungkin untuk menindaklanjuti hal tersebut guna untuk mengindahkan regulasi atau aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.

Terlahir Untuk Satu



#LITEK_zabrika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *